Senin, 08 Agustus 2011

Klub Profesional Wajib Memiliki Badan Hukum

Ada tujuh klub Liga Super Indonesia (ISL) yang telah memiliki badan hukum.

Koordinator Bidang Kompetisi PSSI, Sihar Sitorus diberi kesempatan untuk memberikan presentasi pada "AFC Club Assessment Workshop", Rabu, 3 Agustus 2011. Dalam bahan presentrasinya, Sihar menyebutkan bahwa klub-klub yang mengikuti kompetisi nasional sebaiknya sudah berbadan hukum.

"Hasil yang diharapkan setelah Workshop ini adalah mewajibkan semua klub sepakbola memiliki badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi atau Yayasan," tulis Sihar pada bahan presentasinya.

AFC Club Assessment Workshop digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011. Acara ini diikuti oleh klub-klub dari Divisi Utama, Liga Super Indonesia (ISL), Liga Primer Indonesia (LPI), dan Pengprov PSSI.

Acara juga dihadiri oleh enam wakil dari AFC yang akan didaulat untuk memberikan penjelasan kepada peserta. Lewat workshop ini PSSI diharapkan mendapat gambaran mengenai standar kompetisi yang diinginkan FIFA dan AFC.

Sihar menjelaskan, status badan hukum sebuah klub merupakan satu dari lima aspek profesional yang harus dipenuhi oleh klub yang akan berlaga di liga profesional pada musim depan. Kelima aspek itu meliputi, aspek sporting, legal, keuangan, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

Ketentuan klub sebagai badan hukum menurut Sihar juga sudah mulai disosialisasikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun menurut Sihar, hingga saat ini baru 7 klub yang sudah mendapat pengesahaan dari Menkumham.

Seluruhnya adalah klub ISL, yakni Bontang FC, Persijap, Arema, Pelita, PSPS, Sriwijaya FC, dan Persiwa. Sedangkan beberapa klub ISL lainnya masih sedang dalam proses menuju badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar