Selasa, 05 April 2011

KPK Temukan Pelanggaran Penggunaan APBD untuk Klub

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan kajian terhadap penggunaan APBD untuk keperluan sepakbola. KPK menemukan setidaknya tiga pelanggaran terhadap penggunaan APBD.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, KPK mengidentifikasi tiga temuan," tutur Pimpinan KPK M Jasin ketika memaparkan hasil kajian KPK, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2011).

Tiga temuan dari KPK tersebut adalah, pertama, dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola. Kedua, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

Sedangkan, ketiga, dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD. Jasin mengatakan, permasalahan tersebut secara umum mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya.

"Serta memunculkan potensi konflik kepentingan dan timbulnya berbagai variasi aturan yang berpotensi korupsi," papar Jasin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar