Jumat, 09 Desember 2011

Sidang Kasus "Perampokan Persija"



Sidang pertama kasus “Perampokan Persija” yang digelar Rabu 7 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menemui titik terang, karena dari pihak tergugat tidak hadir di persidangan tersebut.

Pihak tergugat Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, Bambang Sucipto, Bliamto Silitonga tidak hadir namun diwakilkan oleh masing-masing pengacaranya, sedangkan Zulfikar Utama tidak hadir sekaligus tidak mengirim pengacaranya.

Dengan ketidakhadiran pihak tergugat, sidang ditunda hingga tanggal 28 Desember 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Benny Erwin selaku pihak penggugat hadir didampingi pengacara Gusti Randa, sedangkan M. Niagara berhalangan hadir, namun sudah memberikan surat kuasanya kepada Gusti Randa.

Tuntutan dari pihak penggugat antara lain, perubahan akte kepemilikan saham PT. Persija Jaya yang seharusnya masih dimiliki Benny Erwin selaku Direktur Utama, dan M. Niagara selaku Komisaris Utama, sesuai dengan akte, namun digantikan dengan orang lain.

Selain itu dari klub Internal Abang Isran ( Menteng FC ), Budiman ( Menteng Yunior) M. Kusheri (RPM), Nasir (MC Utama), Umar ( Gunjati) serta perwakilan klub lain seperti Trisakti, Nusantara dan yang lainnya,

The Jakmania turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan dukungannya dengan membawa spanduk “Jangan Ganggu Persija Kami” (Zani/JO)

sumber; www.jakmania.org (jakonline)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar