Jumat, 09 Desember 2011

Tergugat tak Hadir Sidang Dualisme Persija Ditunda


Sidang pertama kasus dualisme Persija Jakarta digelar Rabu (7/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh pihak penggugat Benny Erwin yang didampingi pengacara Gusti Randa. Sementara M. Nigara tidak bisa hadir namun sudah menyerahkan surat kuasanya kepada Gusti Randa.
Selain itu, dari perwakilan klub internal, hadir Abang Isran (Menteng FC), M. Kusheri (RPM), Nasir (MC Utama), Umar (Gunjati), serta perwakilan klub lain seperti Trisakti, Nusantara dan yang lainnya. Puluhan The Jakmania turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta memberikan dukungannya dengan membawa spanduk “Jangan Ganggu Persija Kami”.
Pihak tergugat, Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, Bambang Sucipto, Bliamto Silitonga tidak hadir namun diwakilkan oleh masing-masing pengacaranya, sedangkan Zulfikar Utama tidak hadir sekaligus tidak mengirim pengacaranya.
Tuntutan dari penguggat itu sendiri antara lain, perubahan akte kepemilikan saham PT. Persija Jaya, di mana Benny Erwin dan M. Niagara, yang secara akta dan dokumen masih tercatat sebagai direktur utama dan Komisaris, diganti oleh orang lain.
Sidang ditunda sampai 28 Desember 2011, mengingat dari pihak tergugat tidak menghadiri langsung sidang pertama hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar