Kamis, 19 Januari 2012

Mediasi Gagal, Konflik Persija Masuk Pidana

"Ini sudah terakhir kalinya pengadilan memberi mereka kesempatan untuk mediasi."

Setelah usaha mediasi menemui jalan buntu, pihak penggugat yang berisi anggota internal klub Persija Jakarta tampaknya mantap membawa kasus sengketa kepemilikan saham PT Persija Jaya ke ranah pidana.

Menurut Gusti Randa, kuasa hukum penggugat, langkah pidana yang akan mereka ambil ini merupakan tindak lanjut dari deadlock proses mediasi yang digelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Selama ini, pihak penggugat menduga adanya praktek manipulasi kepemilikan saham PT Persija Jaya, serta adanya pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukan pihak tergugat.

"Tentu langkah lain sedang kami pikirkan, yaitu mengenai langkah pidananya. Karena patut diduga, akta yang berubah dari tujuh pemegang saham PT Persija Jaya, menjadi sembilan pemegang saham, itu diduga ada pemalsuan dokumen, dan pemalsuan identitas," kata Gusti Randa.

Upaya ini tampaknya harus dilakukan, setelah kubu tergugat yakni Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, Bambang Sucipto, Bliamto Silitonga, dan Zulfikar Utama dianggap menyepelekan panggilan pengadilan.

Dalam sidang mediasi kemarin, bukan hanya pihak-pihak yang digugat, para kuasa hukum mereka juga tidak ada yang mendatangi PN Jaktim. Pihak penggugat kemudian menganggap hal itu sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dari kubu tergugat untuk menyelesaikan sengketa.

"Ini sudah terakhir kalinya pengadilan memberi mereka kesempatan untuk mediasi. Celakanya, bukan hanya pihak-pihak yang digugat, para kuasa hukumnya juga tidak nampak batang hidungnya," ungkap Gusti Randa.

Dengan tertutupnya pintu mediasi bagi dua belah pihak, kini proses gugatan tersebut kembali pada pokok perkara gugatan. Hakim memutuskan untuk mengembalikan kasus ini ke pokok perkara, menunggu jawaban pihak tergugat atas gugatan yang diajukan.

Rencananya persidangan akan kembali dilakukan pada 7 Februari 2012 mendatang.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar