Kamis, 12 Januari 2012

Sidang PT Persija Jaya Kembali Deadlock

Mediasi terakhir akan digelar pada Selasa, 17 Januari 2012.

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT Persija Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali buntu. Pasalnya, pihak tergugat, yakni Pintor Gurning, Sonny Soemarsono, Bambang Sucipto, Bliamto Silitonga, dan Zulfikar Utama kembali mengakir dalam sidang dengan agenda mediasi itu.

Dalam persidangan, pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Dede Kusnadi dan Yusuf Muhammad. Sedangkan pihak penggugat dihadiri oleh Benny Erwin dan Mahfudin Nigara. Hadir juga Ketua Umum Persija, Fery Paulus, manajer Persija Ferry Indrasyarief dan ratusan pendukung Persija, The Jakmania.

Menurut kuasa hukum pihak penggugat, Gusti Randa, sidang hari ini merupakan upaya mediasi ketiga yang dilakukan PN Jaktim. Namun karena pihak tergugat tidak hadir, maka upaya tersebut kembali buntu. PN lalu memberikan satu kesempatan bagi pihak tergugat untuk menghadiri sidang mediasi pada 17 Januari 2012.

”Hari ini pihak tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan jelas. Padahal mediator telah meminta mereka untuk datang pada persidangan mediasi terakhir ini. Saya tidak tahu mereka ini tidak pernah datang karena merasa takut atau apa," kata Gusti Randa, di PN Jakarta Timur, Rabu, 11 Januari 2012.

"Yang jelas kami kecewa dan sangat menyayangkan tindakan mereka. Memang mediator masih memberikan kesempatan sekali lagi. Tapi kami meminta beberapa syarat untuk itu,” lanjutnya.

Syarat yang diajukan pihak tergugat adalah meminta kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan Pintoe Gurning dan kawan-kawan. Bila tidak, maka pihak penggugat meminta alasan tergugat secara tertulis. Jika kemudaian upaya mediasi Selasa depan itu tak juga menghasilkan kesepakatan, maka secara otomatis upaya mediasi dianggap deadlock dan persidangan kembali dilanjutkan.

"Kami meminta kepastian dari kuasa hukum mereka untuk bisa atau tidak menghadirkan para principal. Jika kemudian tetap tidak bisa menghadirkan mereka, kami meminta supaya ada alasan tertulis kenapa tidak bisa hadir. Harus disebutkan alasan itu, apakah takut, apakah sakit, atau apa. Setelah agenda terakhir itu, dan bilamana proses mediasi dianggap deadlock, maka proses persidangan kembali dilanjutkan pada materi sidang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kubu tergugat, Dede Kusnadi membantah pihaknya sengaja tidak mau menghadirkan Pintor Gurning Cs. Menurut Dede, sebagai kuasa hukum, ia dan timnya telah mengusahakan dan mengupayakan agar para pelaku yang digugat tersebut dapat menghadiri mediasi. Dengan kondisi saat ini, ia mengaku siap menerima konsekuansi apapun jika proses mediasi nantinya deadlock.

"Kami sudah mengupayakan dan mengusahakan mereka untuk datang. Bahkan kami juga sudah membujuk. Tapi sekali lagi, kami tidak bisa memaksakan mereka untuk hadir. Kami juga inginnya proses ini cepat selesai. Kami tahu ini dampaknya sangat besar bagi kub Persija, maupun para pendukungnya. Tapi itu tadi, kami juga tidak bisa memaksakan mereka. Kami hanya sebatas mengupayakan mereka untuk hadir,” ujar Dede usai persidangan.

PT Persija Jaya merupakan adiministratur yang diakui oleh PSSI untuk mengelola tim Persija Jakarta. Namun keputusan ini justru menimbulkan perpecahan di tubuh tim Macan Kemayoran. Tim yang berada di bawah PT Persija Jaya saat ini bermain di Indonesian Premier League (IPL) namun tak mendapat dukungan dari suporter setia Macan Kemayoran, The Jakmania. Suporter yang akrab dengan warna oranye ini lebih memilih mendukung Persija Jakarta yang bermain di pentas Liga Super Indonesia (ISL) yang dikelola oleh PT Persija Jaya Jakarta. Gugatan terhadap PT Persija Jaya sendiri dilakukan oleh anggota klub internal Persija dan pihak-pihak yang masih masuk dalam jajaran direksi.

sumber: vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar