Jumat, 21 Oktober 2011

"PT Persija Jaya Cacat Hukum"


Konflik di tubuh Persija Jakarta, semakin memanas, kini muncul bukti-bukti baru yang menyatakan bahwa PT Persija Jaya yang ditunjuk PSSI untuk tampil di Indonesia Premier League tidak sah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin yang mengaku pihaknya tidak pernah mendaftarkan Persija Jaya untuk mengikuti Liga Indonesia.

"Tindakan Bambang Sucipto yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Persija Jaya adalah tindakan melanggar hukum," tegas Benny.

"Jika ada perubahan akta, saya tidak pernah menerima akta perubahan dan tidak pernah diundang mendatangi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di mana saya memiliki 20 persen saham," tambah Benny.

Menurutnya, berdasarkan UU Perseroan, semua keputusan dan surat menyurat itu ada di tangan direktur utama. "Tapi saya tidak pernah menandatangani, jadi itu tidak sah dan cacat hukum," tegasnya.

"PT Persija Jaya dimiliki personal, yakni, Sonny Sumarsono, Pintor Posma Gurning, M Nigara. Jadi saya tegaskan kepada pihak kedua yang menjalin kerja sama dengan PSSI, saya meragukan keabsahannya di kemudian hari," katanya.

Senada dengan Benny, Komisaris Utama PT Persija Jaya, Mahfudin Nigara, menyatakan pihaknya bersepakat bahwa PT ini harus dibubarkan.

"Jadi solusinya PT Persija Jaya dibubarkan saja. Bahwa nanti ada PT lain yang dibentuk yang sahamnya dimiliki klub-klub, itu tergantung sikap klub," tegas Nigara.

Ia menambahkan, PT Persija Jaya sekarang tidak dimiliki klub, melainkan pribadi. Yang penting, Persija Jakarta tidak boleh diganggu karena Persija punya masyarakat Jakarta

sumber: bola.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar